PLTA Sigura-gura |
(Jakarta, 20/3) Menteri ESDM Jero Wacik pada Rapat Kerja dengan Kom-7
DPR minggu lalu menyatakan bahwa untuk mengurangi ketergantungan pada
bahan bakar minyak (BBM) dan dalam rangka diversifikasi energi, PLN
diminta agar berupaya keras untuk merealisasikan pembangunan pembangkit
non BBM, termasuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) di luar Jawa dengan
memanfaatkan potensi air yang melimpah. Menteri ESDM juga menyatakan
bahwa Pemerintah mendukung dan mengharapkan partisipasi listrik swasta
(IPP) dalam pembangunan pembangkit baru. Dalam kaitan ini, PLN telah
menerima proposal dari beberapa pemrakarsa proyek untuk tiga PLTA di
Batang Toru (Sumatra Utara), Kerinci (Jambi) dan Karama (Sulawesi
Barat). Ketiga PLTA tersebut termasuk dalam perencanaan jangka panjang
PLN yang dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(RUPTL) 2011 – 2020. Proyek PLTA tersebut diperkirakan selesai 2018.
“PLN telah menetapkan bahwa ketiga PLTA tersebut tidak akan dibangun
sendiri oleh PLN. Proyek ini akan diserahkan kepada pengembang swasta
melalui skema Public Private Participation (PPP)” kata Direktur Utama
PLN Nur Pamudji. Karena itu PLN sedang mengusulkan kepada Bappenas untuk
pemorosesan lebih lanjut sebagai proyek PPP.
Mengingat biaya investasi yang cukup besar dan kemungkinan besar
proyek PLTA ini akan didanai oleh lembaga pendanaan asing, maka PLN juga
akan mengusulkan adanya penjaminan proyek ini melalui PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (PII). Adanya jaminan Pemerintah akan memberikan
kepastian bagi investor dalam berinvestasi dan menjamin kelancaran
pelaksanaan proyek.
Nur Pamudji mengatakan bahwa PLN menyambut baik setiap keinginan
fihak swasta untuk berinvestasi di bidang kelistrikan. Partisipasi fihak
swasta sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pasokan listrik
dalam memenuhi laju pertumbuhan konsumsi listrik. Sebelumnya PLN telah
menandatangani power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli
listrik dengan pengembang beberapa PLTA yaitu PLTA Asahan 1 kapasitas
2×90 MW di Sumatra Utara yang kini sudah beroperasi, PLTA Poso 3 x 65 MW
di Sulawesi Tengah yang segera beroperasi Juli 2012 dan PLTA Wampu 3 x
15 MW di Sumatra Utara.
MEDAN - Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik, Gubernur Sumatera
Utara segera menyurati pihak swasta yang mengantongi izin lokasi
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Dalam
surat tersebut, perusahaan diminta untuk segera menyerahkan laporan
hasil uji kelayakan proyek pembangkit tersebut kepada PLN dan
Kementerian ESDM.
Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat koordinasi yang membahas kemajuan Proyek pembangkit listrik di Sumut yakni PLTA Batang Toru dan PLTA Asahan III, di Kantor Gubernur Sumut Medan.
Rapat dihadiri pihak Pemerintah Provinsi, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (DJK-ESDM) dan PT PLN.
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Setwapres Sunaryo, Alihuddin mewakili DJK ESDM, Kepala Bappeda Provsu Riadil Akhir, Kepala Dinas Pertambangan Provsu Untungta Kaban dan Didik M, S Siswanto, Sarono, Dendi K dan Robert Purba mewakili PT PLN.
Sebelumnya, tanggal 6 Agustus silam Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho telah menyurati kementerian ESDM mempertanyakan tindaklanjut proyek PLTA Batang Toru yang sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh Pemprovsu berdasarkan ijin lokasi Bupati Tapsel untuk PLTA Batang Toru I, III dan V dengan kapasitas 510 MW.
Dalam rapat kemudian terungkap berbagai kendala yang dialami untuk melanjutkan proyek dimaksud. Diantaranya Hasil uji kelayakan proyek PLTA Batang Toru yang telah dilakukan PT North Sumatera Hydroenergy (NSH) sebagai pemegang ijin lokasi belum juga dilaporkan kepada PT PLN dan DJK-ESDM. Tanpa hasil FS tersebut PLN beralasan tidak dapat melanjutkan proses penunjukan pelaksana pembangunan pembangkit. Disamping itu, data hasil studi kelayakan dimaksud juga diperlukan untuk memperbaharui dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional yang di laksanakan Kementerian ESDM.
Pada kesempatan itu Alihuddin mewakili DJK ESDM mengingatkan PT PLN untuk segera menetapkan pelaksana proyek PLTA Batang Toru dimaksud untuk percepatan pembangunannya. Karena sebagaimana Peraturan Presiden No 14 tahun 2012, untuk energi terbarukan, PT PLN dapat melakukan penunjukan langsung perusahaan pelaksana tanpa harus melihat kapasitas. "Kami menunggu keputusan PLN untuk penunjukan langsung agar proyek ini dapat terwujud segera," kata Alihuddin, hari ini.
Selain membahas kemajuan PLTA Batang Toru, rapat juga membahas kemajuan PLTA Asahan III yang mengalami kendala status lahan yang masih berstatus kawasan hutan berdasarkan SK Menhut no 44/Menhut II/ 2005 tentang penunjukan hutan di wilayah provinsi Sumut seluas 3.741.120 ha. Karenanya proyek yang direncanakan selesai 2014 ini mengalami kendala dalam pembebasan lahan dengan total kebutuhan seluas 253,7 ha di Kab Tobasa dan Asahan.
Pihak dirjen kelistrikan kementerian ESDM mengingatkan agar PLN dapat mempercepat proses penyelesaian status lahan, mengingat adanya potensi kerugian negara apabila proyek yang dibiayai pinjaman asing itu tertunda pembangunannya.
Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat koordinasi yang membahas kemajuan Proyek pembangkit listrik di Sumut yakni PLTA Batang Toru dan PLTA Asahan III, di Kantor Gubernur Sumut Medan.
Rapat dihadiri pihak Pemerintah Provinsi, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (DJK-ESDM) dan PT PLN.
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Setwapres Sunaryo, Alihuddin mewakili DJK ESDM, Kepala Bappeda Provsu Riadil Akhir, Kepala Dinas Pertambangan Provsu Untungta Kaban dan Didik M, S Siswanto, Sarono, Dendi K dan Robert Purba mewakili PT PLN.
Sebelumnya, tanggal 6 Agustus silam Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho telah menyurati kementerian ESDM mempertanyakan tindaklanjut proyek PLTA Batang Toru yang sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh Pemprovsu berdasarkan ijin lokasi Bupati Tapsel untuk PLTA Batang Toru I, III dan V dengan kapasitas 510 MW.
Dalam rapat kemudian terungkap berbagai kendala yang dialami untuk melanjutkan proyek dimaksud. Diantaranya Hasil uji kelayakan proyek PLTA Batang Toru yang telah dilakukan PT North Sumatera Hydroenergy (NSH) sebagai pemegang ijin lokasi belum juga dilaporkan kepada PT PLN dan DJK-ESDM. Tanpa hasil FS tersebut PLN beralasan tidak dapat melanjutkan proses penunjukan pelaksana pembangunan pembangkit. Disamping itu, data hasil studi kelayakan dimaksud juga diperlukan untuk memperbaharui dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional yang di laksanakan Kementerian ESDM.
Pada kesempatan itu Alihuddin mewakili DJK ESDM mengingatkan PT PLN untuk segera menetapkan pelaksana proyek PLTA Batang Toru dimaksud untuk percepatan pembangunannya. Karena sebagaimana Peraturan Presiden No 14 tahun 2012, untuk energi terbarukan, PT PLN dapat melakukan penunjukan langsung perusahaan pelaksana tanpa harus melihat kapasitas. "Kami menunggu keputusan PLN untuk penunjukan langsung agar proyek ini dapat terwujud segera," kata Alihuddin, hari ini.
Selain membahas kemajuan PLTA Batang Toru, rapat juga membahas kemajuan PLTA Asahan III yang mengalami kendala status lahan yang masih berstatus kawasan hutan berdasarkan SK Menhut no 44/Menhut II/ 2005 tentang penunjukan hutan di wilayah provinsi Sumut seluas 3.741.120 ha. Karenanya proyek yang direncanakan selesai 2014 ini mengalami kendala dalam pembebasan lahan dengan total kebutuhan seluas 253,7 ha di Kab Tobasa dan Asahan.
Pihak dirjen kelistrikan kementerian ESDM mengingatkan agar PLN dapat mempercepat proses penyelesaian status lahan, mengingat adanya potensi kerugian negara apabila proyek yang dibiayai pinjaman asing itu tertunda pembangunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar