Minggu, 16 Desember 2012

PLTA Batang Toru didesak tuntas


PLTA Sigura-gura
(Jakarta, 20/3)  Menteri ESDM Jero Wacik pada Rapat Kerja dengan Kom-7 DPR minggu lalu menyatakan bahwa untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) dan dalam rangka diversifikasi energi, PLN diminta agar berupaya keras untuk merealisasikan pembangunan pembangkit non BBM, termasuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) di luar Jawa dengan memanfaatkan potensi air yang melimpah. Menteri ESDM juga menyatakan bahwa Pemerintah mendukung dan mengharapkan partisipasi listrik swasta (IPP) dalam pembangunan pembangkit baru. Dalam kaitan ini, PLN telah menerima proposal dari beberapa pemrakarsa proyek untuk tiga PLTA di Batang Toru (Sumatra Utara), Kerinci (Jambi) dan Karama (Sulawesi Barat). Ketiga PLTA tersebut termasuk dalam perencanaan jangka panjang PLN yang dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2011 – 2020. Proyek PLTA tersebut diperkirakan selesai 2018.
“PLN telah menetapkan bahwa ketiga PLTA tersebut tidak akan dibangun sendiri oleh PLN. Proyek ini akan diserahkan kepada pengembang swasta melalui skema Public Private Participation (PPP)” kata Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Karena itu PLN sedang mengusulkan kepada Bappenas untuk pemorosesan lebih lanjut sebagai proyek PPP.
Mengingat biaya investasi yang cukup besar dan kemungkinan besar proyek PLTA ini akan didanai oleh lembaga pendanaan asing, maka PLN juga akan mengusulkan adanya penjaminan proyek ini melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Adanya jaminan Pemerintah akan memberikan kepastian bagi investor dalam berinvestasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan proyek.
Nur Pamudji mengatakan bahwa PLN menyambut baik setiap keinginan fihak swasta untuk berinvestasi di bidang kelistrikan. Partisipasi fihak swasta sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pasokan listrik dalam memenuhi laju pertumbuhan konsumsi listrik. Sebelumnya PLN telah menandatangani power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik dengan pengembang beberapa PLTA yaitu PLTA Asahan 1 kapasitas 2×90 MW di Sumatra Utara yang kini sudah beroperasi, PLTA Poso 3 x 65 MW di Sulawesi Tengah yang segera beroperasi Juli 2012 dan PLTA Wampu 3 x 15 MW di Sumatra Utara.
MEDAN - Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik, Gubernur Sumatera Utara segera menyurati pihak swasta yang mengantongi izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta untuk segera menyerahkan laporan hasil uji kelayakan proyek pembangkit tersebut kepada PLN dan Kementerian ESDM.

Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat koordinasi yang membahas kemajuan Proyek pembangkit listrik di Sumut yakni PLTA Batang Toru dan PLTA Asahan III, di Kantor Gubernur Sumut Medan.

Rapat dihadiri pihak Pemerintah Provinsi, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (DJK-ESDM) dan PT PLN.

Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Setwapres Sunaryo, Alihuddin mewakili DJK ESDM, Kepala Bappeda Provsu Riadil Akhir, Kepala Dinas Pertambangan Provsu Untungta Kaban dan Didik M, S Siswanto, Sarono, Dendi K dan Robert Purba mewakili PT PLN.

Sebelumnya, tanggal 6 Agustus silam Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho telah menyurati kementerian ESDM mempertanyakan tindaklanjut proyek PLTA Batang Toru yang sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh Pemprovsu berdasarkan ijin lokasi Bupati Tapsel untuk PLTA Batang Toru I, III dan V dengan kapasitas 510 MW.

Dalam rapat kemudian terungkap berbagai kendala yang dialami untuk melanjutkan proyek dimaksud. Diantaranya Hasil uji kelayakan proyek PLTA Batang Toru yang telah dilakukan PT North Sumatera Hydroenergy (NSH) sebagai pemegang ijin lokasi belum juga dilaporkan kepada PT PLN dan DJK-ESDM. Tanpa hasil FS tersebut PLN beralasan tidak dapat melanjutkan proses penunjukan pelaksana pembangunan pembangkit. Disamping itu, data hasil studi kelayakan dimaksud juga diperlukan untuk memperbaharui dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional yang di laksanakan Kementerian ESDM.

Pada kesempatan itu Alihuddin mewakili DJK ESDM mengingatkan PT PLN untuk segera menetapkan pelaksana proyek PLTA Batang Toru dimaksud untuk percepatan pembangunannya. Karena sebagaimana Peraturan Presiden No 14 tahun 2012, untuk energi terbarukan, PT PLN dapat melakukan penunjukan langsung perusahaan pelaksana tanpa harus melihat kapasitas. "Kami menunggu keputusan PLN untuk penunjukan langsung agar proyek ini dapat terwujud segera," kata Alihuddin, hari ini.

Selain membahas kemajuan PLTA Batang Toru, rapat juga membahas kemajuan PLTA Asahan III yang mengalami kendala status lahan yang masih berstatus kawasan hutan berdasarkan SK Menhut no 44/Menhut II/ 2005 tentang penunjukan hutan di wilayah provinsi Sumut seluas 3.741.120 ha. Karenanya proyek yang direncanakan selesai 2014 ini mengalami kendala dalam pembebasan lahan dengan total kebutuhan seluas 253,7 ha di Kab Tobasa dan Asahan.

Pihak dirjen kelistrikan kementerian ESDM mengingatkan agar PLN dapat mempercepat proses penyelesaian status lahan, mengingat adanya potensi kerugian negara apabila proyek yang dibiayai pinjaman asing itu tertunda pembangunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar